Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 9
Tahun : 2007
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.9/MEN/2007 tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 01 Maret 2007
Tanggal Pengundangan : 01 Maret 2007
Subjek : BARANG BAWAAN - IKAN HIDUP - PEMASUKAN
Status : Tidak Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Dicabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan

Abstrak :
File :
4 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :