KKP Terbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2025, Atur Pemanfaatan Kawasan Konservasi Secara Berkelanjutan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagai langkah penguatan tata kelola pemanfaatan kawasan konservasi perairan dan perairan darat secara terkendali, legal, dan berkelanjutan. Regulasi ini menggantikan Permen KP Nomor 47 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika pengelolaan konservasi saat ini.
Peraturan ini menegaskan bahwa kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan, namun harus menjaga daya dukung ekosistem dan tujuan perlindungan sumber daya ikan serta lingkungan laut. Pemanfaatan diperbolehkan untuk berbagai kegiatan, meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pariwisata alam perairan, penelitian dan pendidikan, pendirian atau penempatan bangunan dan instalasi, pemanfaatan air laut selain energi, transportasi perairan, serta pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. Setiap kegiatan tersebut pada prinsipnya wajib memiliki perizinan pemanfaatan sesuai jenis kegiatannya.Â
Dalam aspek perizinan berusaha, regulasi ini memperkenalkan dua instrumen utama yaitu SIUPKK (Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi) dan TDKPIKK (Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi). SIUPKK diperuntukkan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan menetap seperti budidaya, pariwisata bahari, serta bangunan atau instalasi tertentu di kawasan konservasi, dan diterbitkan melalui sistem OSS. Sementara TDKPIKK diterbitkan oleh SUOP bagi pelaku usaha penangkapan ikan di kawasan konservasi. Pemerintah juga memberikan fasilitasi kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil berupa pendampingan perizinan dan kebijakan tarif tertentu.Â
Selain perizinan berusaha, diatur pula perizinan nonberusaha berupa persetujuan kegiatan di kawasan konservasi untuk pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, masyarakat adat, serta pihak lain yang melakukan kegiatan nonkomersial. Persetujuan ini hanya dapat diberikan pada zona yang diperuntukkan, di luar area sensitif seperti alur migrasi biota dilindungi, serta dengan batasan tutupan ekosistem seperti karang, lamun, dan mangrove. Persetujuan berlaku paling lama 20 tahun dengan kewajiban pemeliharaan, pengelolaan limbah, pelibatan masyarakat sekitar, serta pelaporan berkala.Â
Untuk kegiatan wisata, penelitian, dan pendidikan, diterapkan mekanisme Karcis Masuk, Tanda Masuk Penelitian, dan Tanda Masuk Pendidikan yang dikenakan kepada individu maupun sarana kegiatan. Seluruh penerbitan izin dan tanda masuk diupayakan melalui sistem elektronik, serta dikenakan PNBP atau retribusi daerah sesuai ketentuan. Pemegang izin juga wajib menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada SUOP sebagai bentuk akuntabilitas.Â
Dalam hal pelaporan dan pemantauan, SUOP wajib menyampaikan laporan penerbitan izin dan tanda masuk kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangan sedikitnya satu kali setahun. Selanjutnya, Direktur Jenderal maupun kepala dinas daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi paling sedikit sekali setahun. Hasil pemantauan ini menjadi dasar evaluasi pengelolaan kawasan konservasi agar pemanfaatannya tetap sejalan dengan prinsip konservasi.Â
Adapun dalam ketentuan peralihan, izin usaha yang telah terbit sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Namun, pihak yang sudah melakukan kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi tetapi belum memiliki izin wajib menyesuaikan dan mengajukan perizinan sesuai Permen ini paling lambat satu tahun sejak regulasi mulai berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Dengan terbitnya aturan ini, KKP menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian ekosistem laut dan perairan darat Indonesia.