KKP Tetapkan Permen KP Nomor 3 Tahun 2025, Perkuat Kepastian Usaha dan Tata Kelola Hasil Sedimentasi di Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha, kemudahan bagi pelaku usaha, serta penyempurnaan tata kelola pemanfaatan pasir laut dan hasil sedimentasi di laut secara terukur dan bertanggung jawab.
Salah satu substansi penting perubahan adalah pengaturan kembali identifikasi jenis mineral yang terdapat dalam hasil sedimentasi di laut. Mineral diklasifikasikan sebagai mineral berharga, mineral logam, dan mineral bukan logam, dengan batasan kandungan mineral ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan ini menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil sedimentasi sehingga pemanfaatannya memiliki dasar ilmiah dan nilai ekonomi yang jelas.Â
Perubahan juga memperjelas tata cara penempatan hasil sedimentasi di laut, baik pada lokasi penampungan sementara (di darat, laut, atau kapal) maupun di lokasi tujuan akhir pemanfaatan. Ketentuan ini mendukung keterlacakan material serta pengendalian dampak lingkungan selama proses pembersihan dan pemanfaatan sedimentasi.Â
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasir laut untuk dalam negeri, peraturan ini menegaskan bahwa kebutuhan dihitung dari akumulasi kegiatan reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha. Pemenuhan kebutuhan ini didasarkan pada izin resmi maupun permohonan yang disampaikan kepada Menteri. Apabila kebutuhan melebihi ketersediaan volume, prioritas ditentukan berdasarkan jarak, nilai strategis kegiatan, dan masa berlaku perizinan. Selain itu, kebutuhan dalam negeri ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.Â
Permen KP ini juga mengatur mekanisme pembagian kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri secara proporsional bagi pelaku usaha, menggunakan formula perbandingan volume yang diajukan terhadap total kebutuhan nasional. Skema ini menjamin keadilan pembagian kewajiban sekaligus menjaga kepastian usaha. Contoh penghitungan resmi disediakan dalam lampiran peraturan.Â
Terkait ekspor pasir laut, pelaku usaha wajib memperoleh rekomendasi Menteri sebelum mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor. Rekomendasi memuat antara lain HS Code, volume, lokasi pengambilan, hasil uji laboratorium kadar pasir, masa berlaku, serta pernyataan bahwa kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Setelah itu, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan ekspor dan dikenakan bea keluar sesuai peraturan.Â
Peraturan ini juga menegaskan mekanisme pengumuman lokasi prioritas dan volume hasil sedimentasi oleh Menteri, disertai peta, koordinat, dan data potensi. Pelaku usaha yang mengajukan izin pemanfaatan wajib menyampaikan proposal dan rencana kerja lengkap, termasuk kajian kondisi fisik-kimia-biologi perairan, rencana pengelolaan dampak, rencana rehabilitasi ekosistem pesisir, kesiapan peralatan, kelayakan finansial, serta komitmen tanggung jawab sosial dan pemulihan ekosistem melalui jaminan bank.Â
Kriteria pelaku usaha juga diperketat, antara lain berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia, memiliki kemampuan modal, SDM, dan teknologi, menggunakan peralatan khusus, tidak memiliki riwayat pelanggaran, serta memiliki rencana tanggung jawab sosial dan dana penjaminan pemulihan ekosistem.Â
Melalui perubahan regulasi ini, KKP menegaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut, transparansi, serta keberlanjutan sumber daya. Regulasi ini diharapkan memperkuat keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian laut Indonesia.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6767Â