KKP Tetapkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2025: Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan Diperkuat
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sektor Kelautan. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim sekaligus pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Melalui aturan ini, potensi karbon biru dan aktivitas kelautan tidak hanya berfungsi ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang terukur dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Penyelenggaraan NEK sektor kelautan melibatkan Kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Mekanisme pelaksanaannya dilakukan melalui Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP). Kedua mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada lokasi atau kegiatan yang sama untuk mencegah penghitungan ganda. Ketentuan ini memastikan integritas lingkungan serta akurasi klaim pengurangan emisi.
Cakupan kegiatan NEK sektor kelautan meliputi pengelolaan karbon biru seperti mangrove dan lamun, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. Pada karbon biru, fokus kegiatan diarahkan pada peningkatan dan perlindungan luasan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Pada subsektor usaha perikanan, pengurangan emisi didorong melalui efisiensi energi, teknologi ramah lingkungan, dan praktik usaha berkelanjutan.
Dalam skema Perdagangan Karbon, pelaku usaha dapat melakukan perdagangan emisi maupun offset emisi GRK, baik di dalam negeri maupun luar negeri, melalui bursa karbon atau perdagangan langsung. Unit karbon yang diperdagangkan berbentuk Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau surplus kuota dari Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE-PU). Seluruh transaksi wajib tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Sementara itu, mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja diberikan atas capaian terverifikasi dalam pengurangan emisi atau peningkatan serapan karbon, khususnya dari ekosistem mangrove, lamun, dan ekosistem karbon biru lainnya. Skema ini dapat berlangsung pada lingkup internasional, nasional, maupun provinsi. Manfaatnya dapat diterima oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, lembaga nonpemerintah, serta masyarakat lokal dan adat. Dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk aksi mitigasi, peningkatan kapasitas, riset, serta penguatan kebijakan dan kelembagaan.
Peraturan ini menegaskan pentingnya tata kelola teknis melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). Setiap kegiatan NEK wajib melakukan pengukuran terhadap baseline emisi, capaian pengurangan emisi, maupun peningkatan serapan karbon. Hasilnya dilaporkan melalui SRN PPI dan diverifikasi oleh lembaga yang berkompeten. Sistem MRV ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas capaian penurunan emisi sektor kelautan.
Dalam aspek pencatatan, seluruh aktivitas NEK—baik perdagangan karbon maupun pembayaran berbasis kinerja—harus didaftarkan dalam SRN PPI yang terintegrasi dengan sistem informasi KKP. Pencatatan ini menjadi dasar legalitas unit karbon serta mencegah duplikasi klaim penurunan emisi.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sertifikat ini mewakili pengurangan atau peningkatan serapan emisi setara 1 ton CO?e dari sektor kelautan dan diterbitkan setelah proses MRV serta pencatatan selesai. Jenis gas rumah kaca yang dicakup meliputi CO?, CH?, N?O, HFCs, dan senyawa lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan.
Dari sisi pembiayaan, pengelolaan dana hasil perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja dilakukan melalui BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dana dihimpun dan disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pembagian manfaat diatur melalui rencana pembagian manfaat yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai bagian dari tata kelola berkelanjutan, KKP juga melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK paling sedikit satu kali dalam setahun. Hasil evaluasi dilaporkan kepada kementerian terkait bidang lingkungan hidup guna memastikan efektivitas kebijakan dan kontribusi nyata sektor kelautan terhadap penurunan emisi nasional. Melalui Peraturan Menteri ini, sektor kelautan Indonesia diposisikan sebagai bagian penting dari solusi iklim global. Selain menjaga ekosistem laut sebagai penyerap karbon alami, kebijakan ini juga membuka peluang ekonomi hijau berbasis kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pesisir.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dapat diunduh pada tautan berikut:Â https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6734