Tindak pidana terhadap agama dalam Kitab Undang0undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama (Kajian terhadap praktik penegakan hukum dan prospek pengaturannya dalam hukum positif Indonesia)