Pedoman uraian tugas dan fungsi UPT Ditjen KP3K: 1. Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut (Loka PSPL), 2. Loka kawasan konservasi perairan nasional (loka KKPN)
T.E.U Badan/Orang
:
-
Nomor Panggil
:
316.354 DIR p
Cetakan Edisi
:
1
Tempat Terbit
:
Jakarta
Penerbit
:
Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil