Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:1/P/2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 57/SK/2004 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing