Pedoman bagi Bendaharawan Tentang Pengelolaan keuangan negara dan Keuangan Daerah berisikan : Pengelolaan uang Negara/daerah, pedoman pengelolaan keuangan daerah, pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, Tata cara pemberian hibah kepada daerah, tata cara pemberian pinjaman daerah