WhatsApp
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA KECIL

Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA KECIL

Pembudi Daya Ikan Usaha Kecil adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MENENGAH

Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MENENGAH

Pembudi Daya Ikan Usaha Menengah adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan Ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014