PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembinan kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERPRES NO. 136 TAHUN 2015
PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2023