Pedoman Delegasi adalah buku pedoman yang berisi agenda pertemuan, susunan dan peran delegasi, profil dan perkembangan negara/ organisasi mitra, mekanisme perundingan, dan/atau administrative arrangement, yang penyusunannya dikoordinasikan oleh unit kerja sama Sekretariat Jenderal.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Tenaga Kontrak, dan Pegawai lain yang diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pegawai adalah Pegawai ASN, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus menteri, dan penasihat menteri, serta tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Juru Bicara Menteri yang diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk PNS, PPPK, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.