Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disebut RFMO, adalah organisasi atau lembaga perikanan antarnegara atau yang disamakan, yang memiliki kompetensi untuk menerapkan ketentuan konservasi dan pengelolaan.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disingkat RFMO, adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh(highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEE dan Laut Lepas.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlajutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi pengelolaan perikanan regional (regional fisheries management organization/RFMOs) adalah organisasi perikanan yang mengelola perikanan di laut lepas.
Organisasi pengelolaan perikanan regional (regional fisheries management organization/RFMOs) adalah organisasi perikanan yang mengelola perikanan di laut lepas.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations), yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
Organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah satuan kerja pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara langsung melaksanakan kegiatan pelayanan publik.