WhatsApp
ORANG

Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
ORANG ATAU BADAN HUKUM

Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
ORANG ATAU BADAN HUKUM

Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
ORANG ATAU BADAN HUKUM

Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
ORANG ATAU BADAN HUKUM

Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
ORANG ATAU BADAN HUKUM

Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
ORANG PERSEORANGAN

Orang Perseorangan adalah setiap warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT ORMAS

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh Masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
ORGANISASI KESEHATAN HEWAN DUNIA

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021