Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.
Orang atau badan hukum adalah orang atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Orang Perseorangan adalah setiap warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh Masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.