WhatsApp
NELAYAN LOKAL

Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
NELAYAN LOKAL

Nelayan Lokal adalah adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
NELAYAN PEMILIK

Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN SASARAN

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
NELAYAN TRADISIONAL

Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN TRADISIONAL

Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
NELAYAN TRADISIONAL

Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
NERACA KOMODITAS

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan komoditas perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Neraca Komoditas Perikanan adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan Komoditas Perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
NERACA KOMODITAS PERIKANAN

Neraca Komoditas Perikanan adalah data dan informasi yang memuat ketersediaan dan kebutuhan komoditas perikanan dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023