DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2022
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi kelautan dan perikanan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
DOSEN

Dosen adalah Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
DOSIER

Dosier adalah Berkas Arsip yang ditata atas dasar kesamaan masalah atau kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
DRAINASE

Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
DUMPING

Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke Landas Kontinen.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023