WhatsApp
Detail Informasi Rancangan Peraturan
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
Tahun : 2025
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keterangan :

Mencabut

  1. Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, dan huruf i, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Provinsi Bali dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Berbagi :
Dokumen