Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Judul
:
Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Tahun
:
2024
Pemrakarsa
:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut
Tanggapan dan/atau masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggapan dan/atau masukan dapat berupa catatan secara umum atau spesifik pasal per pasal seperti usulan penambahan substansi dan/atau pengurangan substansi terhadap konsep Rancangan Peraturan Menteri dimaksud;
Tanggapan dan/atau masukan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis, dengan dilengkapi identitas pengusul; dan
Tanggapan dan/atau masukan yang disampaikan disertai dengan alasan, misalnya kondisi faktual yang terjadi atau sesuai kebutuhan masyarakat.
Tanggapan dan/atau masukan anda dapat disampaikan melalui formulir di bawah ini atau dapat menghubungi narahubung Biro Hukum melalui nomor Whatsapp berikut 0813-1163-2118.