Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Nomor : 116
Tahun : 2016
Judul : Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
T.E.U : Indonesia. Presiden
Singkatan Jenis : PERPRES
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2016
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : LN 2016 (342): 8 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
127 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :