WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 9
Tahun : 2026
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 03 September 2026
Tanggal Pengundangan : 04 September 2026
Subjek : BIAYA PENDIDIKAN - PEMBEBASAN - PESERTA DIDIK - SATUAN PENDIDIKAN - KELAUTAN DAN PERIKANAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2026 (615): 7 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Berasal Dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
6 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi/Kajian Teknis : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Notulensi/Risalah Rapat : Unduh
Kajian Hukum/Penelitian Hukum : Unduh
Rancangan : Unduh
QRcode : QR Code
Materi Pokok Abstrak
Untuk menjamin perluasan akses pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2012 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik yang Berasal dari Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Bidang Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembebasan Biaya Pendidikan bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi di lingkungan kementerian kelautan dan perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Biaya Pendidikan adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan proses pembelajaran pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembebasan Biaya Pendidikan adalah pelepasan kewajiban peserta didik untuk menanggung seluruh atau sebagian Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan kriteria yang ditetapkan. BAB II terdiri dari 5 pasal terkait penerima pembebasan biaya pendidikan. BAB III terdiri dari 1 pasal terkait penghentian pembebasan biaya pendidikan. BAB IV terdiri dari 1 pasal terkait pelaporan. BAB V terdiri dari 1 pasal terkait pemantauan dan evaluasi. BAB VI terdiri dari 2 pasal terkait penganggaran.