WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 7
Tahun : 2026
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 03 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : 12 Juni 2026
Subjek : PELABUHAN PERIKANAN - KESYAHBANDARAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2026 (381): 65 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan

Peraturan Terkait :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
205 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi/Kajian Teknis : Unduh
Analisis & Evaluasi : Unduh
Notulensi/Risalah Rapat : Unduh
Kajian Hukum/Penelitian Hukum : Unduh
Rancangan : Unduh
QRcode : QR Code
Materi Pokok Abstrak
Untuk optimalisasi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di pelabuhan perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan. BAB I terdiri dari 3 pasal terkait ketentuan umum. BAB II terdiri dari 6 terkait penempatan dan penugasan syahbandar di pelabuhan perikanan dan petugas kesyahbandaran. BAB III terdiri dari 55 pasal terkait pelaksanaan tugas syahbandar di pelabuhan perikanan pada pelabuhan perikanan. BAB IV terdiri dari 1 pasal terkait pelaksanaan tugas syahbandar di pelabuhan perikanan pada pelabuhan umum. BAB V terdiri dari 1 pasal terkait identitas, prasarana dan sarana syahbandar di pelabuhan perikanan dan petugas kesyahbandaran. BAB VI terdiri dari 2 pasal terkait pembinaan dan monitoring kesyahbandaran. BAB VII terdiri dari 1 pasal terkait kebenaran dan keabsahan dokumen dan pemberian kuasa pengurusan administrasi. BAB VIII terdiri dari 3 pasal terkait pengesahan buku sijil awak kapal perikanan dan penyijilan. BAB IX terdiri dari 7 pasal terkait pengenaan sanksi administratif.