| Jenis Peraturan | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan |
| Nomor | : | 5 |
| Tahun | : | 2026 |
| Judul | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) |
| T.E.U | : | Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Singkatan Jenis | : | PERMEN |
| Tempat Terbit | : | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | : | 03 Maret 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 04 Maret 2026 |
| Subjek | : | LOBSTER - KEPITING - RAJUNGAN - PENGELOLAAN - PERUBAHAN |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | BN 2026 (151): 22 hlm. |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Keterangan | : |
Mengubah |
| Peraturan Terkait | : |
- |
| Peraturan Pelaksanaan | : |
- |
| Berbagi | : |
| Untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, mendorong pengembangan investasi budi daya di dalam negeri, serta mendukung pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembudidayaan benih bening lobster di luar wilayah negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat pengelolaan dan pembudidayaan lobster di dalam wilayah negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 7 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Benih Bening Lobster (puerulus) selanjutnya disebut BBL adalah lobster yang belum berpigmen (nonpigmented post larva). Mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Lampiran I huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf G, huruf I, huruf K, huruf N, huruf P, dan huruf S, penambahan Pasal 2A, penghapusan Pasal 6, Lampiran I huruf E, huruf F, huruf H, huruf J, huruf O, huruf Q, dan huruf T. |