WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 2
Tahun : 2026
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 22 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : 29 Januari 2026
Subjek : UMKM - PEMBERDAYAAN - KELAUTAN DAN PERIKANAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2026 (69): 11 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

-

Peraturan Terkait :

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
17 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
Materi Pokok Abstrak
Untuk mendorong usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada sektor kelautan dan perikanan naik kelas, diperlukan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah pada sektor kelautan dan perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 27 Tahun 2021; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan. Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah upaya dalam mendorong para pelaku usaha untuk memiliki kemampuan dan memenuhi kebutuhannya agar mampu bersaing secara nasional dan global. BAB II terdiri dari 15 pasal terkait pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan; BAB III terdiri dari 1 pasal terkait pemantauan dan evaluasi.