WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 1
Tahun : 2026
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 20 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : 22 Januari 2026
Subjek : WISATA BAHARI - DESA
Status : Berlaku
Sumber : BN 2026 (52): 14 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari

Peraturan Terkait :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
13 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Desa Wisata Bahari. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Desa Wisata Bahari, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau- pulau kecil. Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan. BAB II terdiri dari 5 Pasal terkait Pendekatan dan Kegiatan. BAB III terdiri dari 12 Pasal terkait Kriteria dan Tata Cara Penetapan. BAB IV terdiri dari 8 Pasal terkait Rencana Aksi, Pelaksanaan, serta Monitoring dan Evaluasi.