| Jenis Peraturan | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan |
| Nomor | : | 4 |
| Tahun | : | 2026 |
| Judul | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan |
| T.E.U | : | Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Singkatan Jenis | : | PERMEN |
| Tempat Terbit | : | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | : | 05 Februari 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 06 Februari 2026 |
| Subjek | : | PENGAWAKAN - TATA KELOLA - KAPAL - SERTIFIKASI |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | BN 2026 (88): 71 hlm. |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Keterangan | : |
Mencabut ketentuan dalam BAB V dan Lampiran XXIX sampai dengan Lampiran XXXVIII Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan |
| Peraturan Terkait | : |
|
| Peraturan Pelaksanaan | : | - |
| Berbagi | : |
| Untuk menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal perikanan dan mewujudkan awak kapal perikanan yang memiliki keahlian dan keterampilan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi awak kapal perikanan, bahwa pengaturan mengenai tata kelola pengawakan kapal perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 27 Tahun 2021; PERPRES No. 18 Tahun 2019; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMEN KP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. BAB II terdiri dari 2 pasal yang mengatur persyaratan awak kapal perikanan. BAB III terdiri dari 5 pasal yang mengatur kualifikasi dan jabatan awak kapal perikanan. BAB IV terdiri dari 36 pasal yang mengatur kompetensi dan sertifikat awak kapal perikanan. BAB V terdiri dari 12 pasal yang mengatur pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan. BAB VI terdiri dari 5 pasal yang mengatur bimbingan teknis awak kapal perikanan. BAB VII terdiri dari 5 pasal yang mengatur pengujian keahlian awak kapal perikanan. BAB VIII terdiri dari 3 pasal yang mengatur pengukuhan sertifikat awak kapal perikanan. BAB IX terdiri dari 1 pasal yang mengatur masa layar awak kapal perikanan. BAB X terdiri dari 3 pasal yang mengatur standar mutu pengawakan kapal perikanan. BAB XI terdiri dari 6 pasal yang mengatur buku pelaut perikanan. BAB XII terdiri dari 3 pasal yang mengatur perjanjian kerja bersama pengawakan kapal perikanan. BAB XIII terdiri dari 20 pasal yang mengatur perjanjian kerja laut. BAB XIV terdiri dari 1 pasal yang mengatur sijil. BAB XV terdiri dari 1 pasal yang mengatur jaminan sosial bagi awak kapal perikanan. BAB XVI terdiri dari 6 pasal yang mengatur santunan bagi awak kapal perikanan. BAB XVII terdiri dari 1 pasal yang mengatur pengawakan minimum pada kapal perikanan. |