| Jenis Peraturan | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan |
| Nomor | : | 3 |
| Tahun | : | 2026 |
| Judul | : | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| T.E.U | : | Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Singkatan Jenis | : | PERMEN |
| Tempat Terbit | : | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | : | 27 Januari 2026 |
| Tanggal Pengundangan | : | 28 Januari 2026 |
| Subjek | : | KELAS JABATAN - JABATAN - KKP |
| Status | : | Berlaku |
| Sumber | : | BN 2026 (67): 6 hlm. |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara |
| Keterangan | : |
- |
| Peraturan Terkait | : |
- |
| Peraturan Pelaksanaan | : |
- |
| Berbagi | : |
| Dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dilakukan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENPANRB No. 39 Tahun 2013; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seorang Pegawai dalam suatu unit organisasi. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. Pasal 2 s.d. Pasal 4 terkait dengan jenis jabatan. Pasal 5 terkait kelas jabatan. Pasal 6 terkait besaran tunjangan kinerja. Pasal 7 terkait pembayaran. |