WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 28
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2025
Subjek : UPT - OTK - BPPMHK
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (1257): 13 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

  1. Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
76 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : -
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT BPPMHKP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. BAB I terdiri dari 2 pasal terkait ketentuan umum, BAB II terdiri dari 3 pasal terkait kedudukan dan klasifikasi, BAB III terdiri dari 10 pasal terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi, BAB IV terdiri dari 3 pasal terkait jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, BAB V terdiri dari 2 pasal terkait nama dan wilayah kerja, BAB VI terdiri dari 8 pasal terkait tata kerja, BAB VII terdiri dari 2 pasal terkait jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, BAB VIII terdiri dari 1 pasal terkait penataan organisasi.