WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 27
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelolaan Kelautan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 31 Desember 2025
Subjek : UPT - OTK - PENGELOLAAN KELAUTAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (1256): 9 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

  1. Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f, huruf h, dan huruf i, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Provinsi Bali dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen KP Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
20 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : -
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : -
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
-