WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 22
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 November 2025
Tanggal Pengundangan : 25 November 2025
Subjek : PUPUK - TATA KELOLA - BERSUBSIDI
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (968): 11 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

-

Peraturan Terkait :

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
5 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Pupuk merupakan salah satu sarana budi daya perikanan yang penting dalam meningkatkan produksi perikanan guna ketahanan pangan nasional, serta untuk meningkatkan produksi perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi sektor perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERPRES No. 6 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan pembudi daya ikan yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor perikanan. BAB II terdiri dari 3 pasal terkait sasaran, persyaratan dan jenis. BAB III terdiri dari 14 pasal terkait penetapan alokasi, pengadaan, dan penyaluran. BAB IV terdiri dari 1 pasal terkait penagihan dan pembayaran. BAB V terdiri dari 3 pasal terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. BAB VI terdiri dari 1 pasal terkait ketentuan lain-lain. BAB VII terdiri dari 1 pasal terkait ketentuan sanksi.