WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 24
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 08 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 08 Desember 2025
Subjek : PENERBITAN - PERSYARATAN - TATA CARA - REKOMENDASI TEKNIS - CALON INDUK
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (1022): 10 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Terkait :

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidaya Ikan

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
1 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : Unduh
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, perlu mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 28 Tahun 2017; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Rekomendasi Teknis Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi Pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk kepentingan pembudidayaan ikan. BAB II terdiri dari 10 pasal terkait persyaratan penerbitan rekomendasi teknis pemasukan calon induk, induk, benih ikan dan atau inti mutiara ke dalam wilayah negara republik indonesia. BAB III terdiri dari 1 pasal terkait pelaporan. BAB IV terdiri dari 1 pasal terkait pembinaan dan pemantauan. BAB V terdiri dari 1 pasal terkait pengawasan.