Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 41
Tahun : 2017
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Tugas Pembantuan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 08 September 2017
Tanggal Pengundangan : 13 September 2017
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : BN 2017 (1261): 42 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
0 Kali Unduh
QRcode : -
Berbagi :