| Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi noneselon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum BAB II terdiri dari 3 pasal terkait kedudukan, tugas, dan fungsi. BAB III terdiri dari 13 pasal terkait susunan organisasi. BAB IV terdiri dari 8 pasal terkait tata kerja. BAB V terdiri dari 2 pasal terkait ketentuan lain-lain. |