WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 12
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Tanpa Izin di Negara Lain
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 16 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : 17 Juli 2025
Subjek : NELAYAN - PENANGANAN - TERTANGKAP
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (511): 10 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin

Peraturan Terkait :

-

Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
3 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk optimalisasi penanganan nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. BAB II terdiri dari 15 pasal yang mengatur tata cara penanganan nelayan, BAB III terdiri dari 1 pasal yang mengatur partisipasi masyarakat, BAB IV terdiri dari 2 pasal yang mengatur pelaporan dan evaluasi.