WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 5
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
T.E.U : Indonesia. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 03 Maret 2025
Subjek : RUANG LAUT - PENGAWASAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (144): 10 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mengubah

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
  4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
0 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : Unduh
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam rangka implementasi pengawasan ruang laut termasuk kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 30 Tahun 2021; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan. Mengatur perubahan terhadap Pasal 2, Bagian Kesatu dalam BAB III, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 19, Bagian Kesatu dalam BAB IV, dan Pasal 28, serta penghapusan Pasal 20.