WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 4
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 03 Maret 2025
Subjek : PENGAWAS PERIKANAN - PELAKSANA TUGAS
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (143): 15 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mengubah

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
5 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk mengakomodasi perkembangan pengawasan yang semakin kompleks, perlu dilakukan penguatan pelaksanaan pengawasan perikanan yang efektif dan efisien, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 47 Tahun 2020; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Mengatur perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 7, Pasal 9 s.d. Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, penambahan Pasal 15A dan Pasal 28A, serta penghapusan Pasal 19.