Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Nomor : 55
Tahun : 2010
Judul : Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan
T.E.U : Indonesia. Presiden
Singkatan Jenis : PERPRES
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 27 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan : 27 Agustus 2010
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : LN 2010 (): 5 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
85 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :