Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Badan
Nomor : 141
Tahun : 2019
Judul : Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 141/KEP-BKIPM/2019 tentang Jam Kerja Bergilir (Shift) Bagi Pegawai Yang Melaksanakan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat atau Bersifat Khusus pada Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
T.E.U : Indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Singkatan Jenis : KEPKABAN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 17 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan : 17 Oktober 2019
Subjek : JAM KERJA BERGILIR (SHIFT)-PELAYANAN LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
9 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :