Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Badan
Nomor : 96
Tahun : 2020
Judul : Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 96/KEP-BKIPM/2020 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Kesegaran Ikan, Residu, Bahan Berbahaya, Racun Hayati Laut (Marine Biotoxin), dan Lingkungan Perairan
T.E.U : Indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Singkatan Jenis : KEPKABAN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2020
Subjek : KESEGARAN IKAN, RESIDU, BAHAN BERBAHAYA, RACUN HAYATI LAUT (MARINE BIOTOXIN)-MONITORING
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mencabut :

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 259/KEPBKIPM/2013 tentang Program Monitoring Hasil
Perikanan;

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan 37/KEPBKIPM/2017 tentang Petunjuk Teknis Surveilan
Kesegaran Ikan, Residu, Bahan Berbahaya, Racun Hayati
Laut (Marine Biotoxin) dan Lingkungan Perairan;

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 96/KEPBKIPM/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan 37/KEP-BKIPM/2017 tentang
Petunjuk Teknis Surveilan Kesegaran Ikan, Residu, Bahan
Berbahaya, Racun Hayati Laut (Marine Biotoxin) dan
Lingkungan Perairan
 

Abstrak : -
File :
105 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :