Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Badan
Nomor : 36
Tahun : 2021
Judul : Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Komoditas Benih Bening Lobster (puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Instalasi Karantina Ikan dan/atau di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran yang Ditetapkan
T.E.U : Indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Singkatan Jenis : KEPKABAN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan : 30 Agustus 2021
Subjek : BENIH BENING LOBSTER, BENIH LOBSTER, LOBSTER, KEPITING, DAN RAJUNGAN-INSTALASI KARANTINA IKAN DAN/ATAU DI TEMPAT PEMASUKAN DAN/ATAU PENGELUARAN
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

mencabut :

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 78/KEPBKIPM/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Benih Bening Lobster (puerulus) dan Lobster Muda di Instalasi Karantina Ikan dan/atau di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran yang Ditetapkan
 

Abstrak : -
File :
103 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :