WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Badan
Nomor : 31
Tahun : 2021
Judul : Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U : Indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Singkatan Jenis : KEPKABAN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan : 22 Juni 2021
Subjek : BENIH BENING LOBSTER-TEMPAT PENGELUARAN KHUSUS
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

mencabut :

Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEPBKIPM/2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus
Benih Bening Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 41/KEPBKIPM/2020 tentang Perubahan atas Keputusan
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEPBKIPM/2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus
Benih Bening Lobster (Puerulus) dari Wilayah Negara
Republik Indonesia
 

Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
74 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : -
Program Penyusunan : -
Naskah Urgensi : -
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : -
QR Code : -
Materi Pokok Abstrak
-