Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Badan
Nomor : 34
Tahun : 2021
Judul : Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemusnahan dan/atau Pemanfaatan Benih Bening Lobster (puerulus), Benih Lobster, Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) oleh Negara
T.E.U : Indonesia. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Singkatan Jenis : KEPKABAN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 28 Juli 2021
Tanggal Pengundangan : 28 Juli 2021
Subjek : BENIH BENING LOBSTER, BENIH LOBSTER, LOBSTER, KEPITING, RAJUNGAN-PEMUSNAHAN DAN/ATAU PEMANFAATAN
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Sekretariat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
41 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode : -
Berbagi :