Jenis Peraturan : Keputusan Presiden
Nomor : 145
Tahun : 1999
Judul : Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tentang Perubahan Sebutan Menteri Eksplorasi Laut Menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan
T.E.U : Indonesia. Presiden
Singkatan Jenis : KEPPRES
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 01 Desember 1999
Tanggal Pengundangan : 01 Desember 1999
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan : -
Abstrak : -
File :
6 Kali Unduh
File Terjemahan : -
QRcode :
Berbagi :