Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana
Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor
Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman strategis pengembangan standar
kompetensi kerja di sektor kelautan dan perikanan. Regulasi ini menjadi fondasi
penting dalam memastikan ketersediaan SDM yang kompeten, tersertifikasi, dan
sesuai kebutuhan dunia usaha serta perkembangan teknologi. Rencana induk ini tidak
hanya mengatur arah kebijakan, tetapi juga memuat kerangka kerja lengkap mulai
dari acuan normatif hingga rekomendasi pelaksanaan penyusunan SKKNI.
Acuan Normatif
Penyusunan rencana induk ini mengacu pada berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sistem pelatihan kerja
nasional, serta kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).Ā
Acuan normatif
tersebut memastikan SKKNI sektor kelautan dan perikanan selaras dengan
kebijakan nasional pengembangan SDM, sistem sertifikasi kompetensi, serta
standar kerja yang berlaku secara nasional maupun internasional. Dengan dasar
hukum yang kuat, standar yang dihasilkan memiliki legitimasi dan daya guna
tinggi dalam dunia pendidikan, pelatihan, dan industri.
Metode Penyusunan
Metode penyusunan SKKNI dilakukan secara sistematis dan
partisipatif melalui tahapan identifikasi kebutuhan kompetensi, perumusan unit
kompetensi, validasi bersama pemangku kepentingan, uji publik, hingga
penetapan. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha dan industri,
akademisi, asosiasi profesi, serta lembaga sertifikasi, sehingga standar yang
disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan riil lapangan kerja. Pendekatan
berbasis kebutuhan industri menjadi kunci agar SKKNI tidak hanya bersifat administratif,
tetapi aplikatif.
Peta Jalan Penyusunan SKKNI
Permen ini memuat peta jalan (roadmap) pengembangan SKKNI
sektor kelautan dan perikanan yang disusun secara bertahap dan terarah. Peta
jalan tersebut memetakan bidang-bidang prioritas, penyesuaian terhadap
perkembangan teknologi dan pasar kerja, serta target penyusunan standar pada
setiap periode. Dengan peta jalan ini, pengembangan SKKNI menjadi terencana,
berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan sektor kelautan dan
perikanan nasional.
Program, Rencana Anggaran, dan Jadwal Pelaksanaan
Rencana induk juga merinci program pengembangan SKKNI,
termasuk tahapan penyusunan, revisi, hingga harmonisasi standar kompetensi.
Setiap program dilengkapi dengan rencana kebutuhan anggaran serta jadwal
pelaksanaan yang terstruktur. Hal ini bertujuan agar proses pengembangan
standar kompetensi berjalan efektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan
dari sisi perencanaan dan pengelolaan sumber daya.
Organisasi Penyusunan SKKNI
Dalam pelaksanaannya, penyusunan SKKNI didukung oleh
struktur organisasi yang jelas, melibatkan unit kerja teknis di lingkungan KKP,
tim perumus, pakar kompetensi, serta pemangku kepentingan terkait. Pembagian
peran ini memastikan setiap tahapan penyusunan standar memiliki penanggung
jawab yang jelas, koordinasi yang efektif, serta hasil yang berkualitas.
Rekomendasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI
Permen ini juga memuat rekomendasi pelaksanaan yang
menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, pemutakhiran standar secara
berkala, integrasi dengan sistem sertifikasi kompetensi, serta penguatan
pemanfaatan SKKNI dalam pendidikan dan pelatihan vokasi. Dengan demikian, SKKNI
tidak hanya menjadi dokumen standar, tetapi benar-benar menjadi instrumen
peningkatan kualitas SDM kelautan dan perikanan.
Melalui Permen KP Nomor 16 Tahun 2025, KKP menegaskan
komitmennya membangun ekosistem standar kompetensi yang terarah, adaptif, dan
berbasis kebutuhan industri, demi menciptakan SDM kelautan dan perikanan yang
unggul, profesional, dan berdaya saing global.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentangĀ Rencana
Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor
Kelautan dan PerikananĀ dapat diunduh pada tautan berikut:
https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6866