Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Pemanfaatan
Ikan Hiu dan Pari. Regulasi ini menjadi dasar pengakuan kompetensi kerja secara
nasional bagi sumber daya manusia yang bergerak dalam rantai pengelolaan,
pemanfaatan, pengolahan, hingga pengawasan produk hiu dan pari. Kebijakan ini
sejalan dengan amanat Perpres tentang KKNI, yang mengintegrasikan pendidikan,
pelatihan kerja, dan pengalaman kerja ke dalam satu sistem kualifikasi
kompetensi.
Melalui peraturan ini, KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan
Ikan Hiu dan Pari diterapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan SDM, serta pengakuan kesetaraan
kualifikasi. Dengan adanya standar ini, kompetensi tenaga kerja pada sektor
tersebut memiliki jenjang yang jelas, terukur, dan diakui secara nasional.
Menteri juga melakukan evaluasi terhadap penerapan KKNI ini paling sedikit satu
kali dalam lima tahun guna memastikan relevansi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan industri.
Jenjang Kualifikasi Kompetensi
KKNI pada bidang ini diterapkan mulai dari Kualifikasi 2
hingga Kualifikasi 7, yang mencerminkan peningkatan tingkat tanggung jawab,
kompleksitas pekerjaan, serta kapasitas manajerial:
- Kualifikasi 2ā3 (Operator): Tenaga kerja pelaksana yang
mampu melakukan tugas teknis spesifik seperti pengecekan bahan baku,
pengoperasian dan perawatan ringan mesin, penyortiran, penanganan produk,
pengambilan sampel, pencatatan stok, hingga administrasi dasar produk hiu dan
pari. Pada jenjang ini ditekankan kepatuhan pada SOP, K3, ketelitian kerja, dan
pelaporan operasional.
- Kualifikasi 4 (Teknisi/Analis ā Pengawas Mutu): Memiliki
kemampuan pengawasan proses produksi, pengendalian mutu, pemantauan penerapan
GMP, SSOP, HACCP, serta pengukuran kualitas air dan produk.
- Kualifikasi 5 (Teknisi/Quality Assurance): Mampu
merencanakan hingga mengevaluasi proses produksi, menjamin mutu produk,
melakukan pengujian mikrobiologi, serta mengelola tim kerja teknis.
- Kualifikasi 6 (Manajerial): Berperan sebagai manajer
produksi atau pemasaran yang merencanakan, mengorganisir, dan mengevaluasi
kegiatan usaha, memahami regulasi kuota dan perizinan, serta menyusun laporan
stok dan perdagangan.
- Kualifikasi 7 (Ahli/Strategis): Level pimpinan strategis
seperti manajer utama atau direktur, yang mampu merumuskan kebijakan
organisasi, memahami status konservasi hiu dan pari, serta mengambil keputusan
strategis dengan tanggung jawab penuh.
Muatan Kompetensi dan Sikap Kerja
Setiap jenjang memuat unit kompetensi inti dan pilihan,
mencakup komunikasi kerja, penerapan K3, administrasi produk, pengawasan mutu,
pengelolaan produksi, pengendalian kualitas, manajemen SDM, hingga perencanaan
strategis. Selain aspek teknis, regulasi ini menekankan sikap kerja
profesional, seperti ketelitian, kedisiplinan, tanggung jawab, etika kerja,
kerja sama tim, kepedulian lingkungan, serta menjunjung hukum dan kepentingan
bangsa.Ā
Peran Strategis bagi Pengelolaan Hiu dan Pari
Penerapan KKNI ini memperkuat tata kelola pemanfaatan hiu
dan pari yang berkelanjutan, karena tenaga kerja tidak hanya kompeten secara
teknis tetapi juga memahami standar mutu, ketertelusuran produk, ketentuan
perizinan, serta aspek konservasi. Dengan SDM yang terstandar, sektor ini
diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia sekaligus
mendukung perlindungan spesies hiu dan pari sesuai prinsip keberlanjutan.
Melalui Permen ini, KKP menegaskan komitmennya
membangun SDM kelautan dan perikanan yang kompeten, profesional, dan berdaya
saing global, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hiu dan pari tetap
terkendali dan bertanggung jawab.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananĀ Nomor 11 Tahun 2025 tentangĀ Penerapan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Pemanfaatan
Ikan Hiu dan PariĀ dapat diunduh pada tautan berikut:
https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6819