KKP Tetapkan Permen KP Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Tata Naskah Dinas untuk Tertib Administrasi dan Profesionalisme Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pedoman baku penyelenggaraan administrasi perkantoran. Regulasi ini hadir untuk mewujudkan pengelolaan dokumen kedinasan yang tertib, seragam, akuntabel, serta mendukung kelancaran komunikasi organisasi di seluruh unit kerja KKP.
Peraturan ini menegaskan bahwa tata naskah dinas menjadi fondasi penting dalam sistem kerja pemerintahan, karena setiap kebijakan, keputusan, laporan, hingga surat-menyurat resmi merupakan bagian dari dokumen negara yang harus dikelola secara profesional. Dengan aturan ini, seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan KKP memiliki acuan yang sama dalam menyusun, memproses, hingga mengamankan dokumen dinas.
Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
Permen KP ini mengatur berbagai jenis naskah dinas, baik berupa pengaturan, penetapan, maupun korespondensi, seperti surat dinas, nota dinas, surat keputusan, surat perintah, laporan, dan bentuk dokumen kedinasan lainnya. Setiap naskah memiliki susunan baku, meliputi kepala naskah, pembukaan, isi, penutup, serta bagian pengesahan. Selain itu, diatur pula bentuk fisik dan format penulisan, termasuk penggunaan lambang negara, logo instansi, nomor, kode klasifikasi, serta tata letak yang seragam untuk menjaga identitas kelembagaan.
Pembuatan Naskah Dinas
Dalam proses pembuatan, naskah dinas harus disusun secara jelas, efektif, menggunakan bahasa resmi pemerintahan, serta memuat substansi sesuai kewenangan unit kerja. Proses penyusunan dilakukan melalui mekanisme konsep, pemeriksaan, koreksi, hingga persetujuan pejabat berwenang sebelum ditetapkan atau dikirim. Penggunaan sistem elektronik juga menjadi bagian dari modernisasi tata kelola naskah dinas.
Pengamanan Naskah Dinas
Regulasi ini menekankan pentingnya pengamanan naskah dinas, baik dari sisi fisik maupun informasi. Dokumen yang bersifat rahasia, terbatas, atau penting wajib dikelola sesuai tingkat klasifikasi keamanan, termasuk pengaturan akses, penyimpanan, dan distribusi dokumen agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran informasi.
Pejabat Penandatangan Naskah Dinas
Permen KP ini juga memperjelas kewenangan pejabat penandatangan, yang disesuaikan dengan struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab jabatan. Penandatanganan dapat dilakukan secara langsung maupun elektronik sesuai ketentuan, dengan prinsip akuntabilitas dan keabsahan hukum dokumen.
Pengendalian Naskah Dinas
Setiap naskah dinas wajib melalui proses pengendalian administrasi, termasuk pencatatan, penomoran, pengarsipan, serta pemantauan alur distribusi. Sistem ini bertujuan untuk memastikan dokumen terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri, dan tidak terjadi duplikasi atau kehilangan dokumen.
Pemrosesan Naskah Dinas
Pemrosesan naskah dinas meliputi penerimaan, pencatatan, disposisi, tindak lanjut, hingga penyimpanan arsip. Mekanisme ini menjamin setiap dokumen yang masuk maupun keluar ditangani tepat waktu, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Melalui penerapan Permen KP Nomor 13 Tahun 2025, KKP menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang tertib administrasi, transparan, dan profesional, sekaligus mendukung transformasi digital tata kelola pemerintahan. Diharapkan seluruh unit kerja dapat mengimplementasikan ketentuan ini secara konsisten demi peningkatan kualitas layanan publik sektor kelautan dan perikanan.