KKP Tetapkan Renstra 2025–2029: Arah Baru Pengelolaan Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2025–2029 sebagai pedoman utama pembangunan sektor kelautan dan perikanan lima tahun mendatang. Peraturan ini menjadi dasar bagi seluruh unit kerja KKP dalam merencanakan program, mengalokasikan sumber daya, serta mengukur kinerja pembangunan kelautan dan perikanan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Renstra ini memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan kelautan dan perikanan yang menekankan terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, peningkatan kontribusi sektor terhadap perekonomian nasional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan. Melalui visi tersebut, KKP menegaskan komitmennya menjaga kesehatan laut sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara bertanggung jawab untuk generasi kini dan mendatang. Dalam peraturan ini, KKP juga menetapkan arah kebijakan dan strategi yang menjadi landasan pelaksanaan program. Arah kebijakan mencakup penguatan tata kelola dan pengawasan sumber daya laut, peningkatan produktivitas dan nilai tambah hasil perikanan, pengembangan ekonomi kelautan yang inklusif, serta percepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi. Strategi pelaksanaannya meliputi sinergi lintas sektor, penguatan riset dan data, digitalisasi layanan, serta pemberdayaan masyarakat pesisir melalui dukungan permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha. Renstra KKP 2025–2029 juga menjabarkan kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan. Kerangka regulasi disusun untuk memastikan adanya keselarasan antara kebijakan strategis dengan peraturan turunan dan kebijakan teknis, sehingga implementasi program berjalan konsisten dan tidak tumpang tindih. Sementara itu, kerangka kelembagaan menegaskan peran unit organisasi di lingkungan KKP serta koordinasi dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait, guna memperkuat tata kelola dan efektivitas pelaksanaan program. Selain itu, Renstra ini memuat target kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama 2025–2029. Target tersebut antara lain berkaitan dengan keberlanjutan stok sumber daya ikan, peningkatan produksi dan nilai ekspor perikanan, peningkatan pendapatan nelayan dan pembudidaya, serta perluasan pemanfaatan teknologi dan inovasi di sektor kelautan. Indikator kinerja ini akan menjadi dasar evaluasi berkala atas pelaksanaan program dan kebijakan KKP. Dari sisi pembiayaan, Renstra menetapkan kerangka pendanaan yang bersumber dari anggaran negara serta peluang pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pendanaan diarahkan pada efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan fokus pada program prioritas yang memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi jajaran pegawai KKP, Permen ini menjadi pedoman utama dalam menyusun rencana kerja, kegiatan, dan indikator kinerja masing-masing unit. Setiap program yang dijalankan diharapkan selaras dengan visi, misi, arah kebijakan, dan strategi yang telah ditetapkan, sehingga seluruh upaya pembangunan kelautan dan perikanan bergerak dalam satu arah yang sama.
Secara umum, Permen ini tidak mengatur larangan atau sanksi bagi masyarakat, karena sifatnya sebagai dokumen perencanaan strategis internal kementerian. Namun, dampaknya luas karena menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program yang akan memengaruhi pengelolaan laut, produksi perikanan, serta kesejahteraan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Melalui Renstra KKP 2025–2029, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga laut Indonesia tetap sehat, mendorong sektor perikanan semakin modern dan berdaya saing, serta memastikan manfaat ekonomi kelautan dirasakan secara adil oleh masyarakat.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2025–2029 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6893