Rapat Penerjemahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Dalam rangka menerjemahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, pada tanggal 24 November 2025, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan rapat penerjemahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Rapat yang berlangsung di Wisma Gracillaria Kementerian Kelautan dan Perikanan ini menerjemahkan 2 (dua) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2024 yang diprakarsai oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Penerjemahan kedua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dalam rangka pelaksanaan harmonisasi persyaratan ekspor dengan negara tujuan ekspor dan komunikasi dengan otoritas kompeten negara mitra dan non mitra.
Hadir sebagai Narasumber, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum, beserta Tim.
Rapat ini juga bertujuan untuk pemenuhan indikator penilaian kinerja pengelolaan JDIH KKP terkait english version dalam aspek koleksi dokumen hukum, sesuai dengan Petunjuk Teknis Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nomor PHN.HN.03.05.87.
Semoga rapat penerjemahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dapat bermanfaat bagi pengguna layanan JDIH KKP pada umumnya dan pemangku kepentingan di bidang Kelautan dan Perikanan pada khususnya.