BANDAR LAMPUNG (30/05) – Sekretariat Jenderal melalui Biro Hukum menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera pada tanggal 30 Mei 2024 yang bertempat di Unit Pelaksana Teknis Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan stakeholder terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera.
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Pelaku Usaha di bidang kelautan dan perikanan dengan jumlah kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Hosni Mubarak, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya mewakili Kepala Biro Hukum. Kemudian dilanjut dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, serta Biro Hukum.
Seluruh masukan dan tanggapan yang telah diperoleh melalui konsultasi publik ini akan dijadikan sebagai bahan pengkayaan dan pertimbangan dalam penyusunan/penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Barat Sumatera.
#konsultasipublik #rancanganperaturanpresiden #rzkaw #jdih #jdihn #jdihkkp #rokumkkp #birohukumkkp #berbahagiadanberkinerja #berbahagiamelayani #berkinerjasepenuhhati #25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy #2024KKPBeyond #EkonomiBiru #MenteriKKP #KKPGOID #SaktiWahyuTrenggono