RUU tentang Landas Kontinen disahkan menjadi Undang-Undang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menghadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang pada Kamis (13/04/23).
Pengesahan dilakukan usai mendapat persetujuan dari DPR RI pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI.
Menteri Trenggono menyampaikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, sehingga urgensi dari perubahan undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia.
Menteri Trenggono menambahkan, Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan manifestasi dari wujud kepedulian Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Langkah ini merupakan karya nyata dari keseriusan dan kemauan dari Pemerintah dan wakil-wakil rakyat Indonesia untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan memperkuat dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas, dan penegakan hukum di landas kontinen.
Dalam pidatonya, Menteri Trenggono juga menyampaikan, pengelolaan Landas Kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu pula, atas nama Pemerintah, Menteri Trenggono menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam menyusun, membahas, dan menyepakati pasal demi pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
Sebagai penutup pidatonya, Menteri Trenggono berharap dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
-----
Penulis: Kuh | Editor: HM & LRN