Logo
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah JDIH
    • Visi dan Misi
    • Dasar Hukum
    • Standar Operasional Prosedur
    • Organisasi
    • SDM Pengelola
    • Standar Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan Perundang-undangan
    • Monografi
    • Artikel
    • Putusan Pengadilan
    • Dokumen Hukum Lain
      • Perjanjian
      • Dokumen Hukum Langka
      • Peraturan Berbahasa Asing
  • Informasi Lain
    • Sistem Informasi Batas Maritim Negara Indonesia
      • Peta Interaktif
      • Video Edukasi Hukum Laut
      • About
    • Multimedia Interaktif
    • Glosarium
    • Advokasi Hukum
  • Survei
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan
  • Masuk

Berita

...
RUU tentang Landas Kontinen disahkan menjadi Undang-Undang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menghadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang pada Kamis (13/04/23).

Pengesahan dilakukan usai mendapat persetujuan dari DPR RI pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI.
Menteri Trenggono menyampaikan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, sehingga urgensi dari perubahan undang-undang ini diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum Negara Republik Indonesia.

Menteri Trenggono menambahkan, Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan manifestasi dari wujud kepedulian Pemerintah bersama DPR RI dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Langkah ini merupakan karya nyata dari keseriusan dan kemauan dari Pemerintah dan wakil-wakil rakyat Indonesia untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan memperkuat dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas, dan penegakan hukum di landas kontinen. 

Dalam pidatonya, Menteri Trenggono juga menyampaikan, pengelolaan Landas Kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu pula, atas nama Pemerintah, Menteri Trenggono menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam menyusun, membahas, dan menyepakati pasal demi pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

Sebagai penutup pidatonya, Menteri Trenggono berharap dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

-----
Penulis: Kuh | Editor: HM & LRN

Tautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

JDIH Nasional

JDIH BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional

peraturan.go.id

Kontak Kami

BIRO HUKUM - KKP

Gedung Mina Bahari IV Lt 14 Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat

08561250293

08561250293

(021) 3520340

(021) 3520340 (Fax)

jdih@kkp.go.id

Media Sosial


Aplikasi Mobile

image

© Copyright Pusdatin KKP 2022.